Â

Â
ADITYAWARMAN (JAKARTA) | Ada freedom of speech bagi bloggers, namun di sini lain ada freedom to respond bagi pembaca. Ujung-ujungnya sebuah posting bisa diperkarakan di pengadilan. Itulah salah satu kesimpulan diskusi tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Es Teler 77, Jalan Adityawarman, Jakarta Selatan, petang tadi.Â
Acara yang dihadiri puluhan bloggers, termasuk ibu dan putranya yang sama-sama ngeblog (Ibu Edratna dan Kunderemp), itu merupakan hajat pertama Obrolan Langsat.Â

Â
Diskusi dengan trio pembicara Edy Caplang, Anggara, dan Ari Juliono Gema (Ajo), dengan panduan Ndoro Kakung, itu digelar sebagai respon terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani permohonanan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tempo hari.
Beberapa keputusan MK itu memiliki dampak terhadap terhadap bloggers. Misalnya tentang pencemaran nama baik dan penghinaan melalui blog dan milis.
Maka dalam acara itu mengemuka pula tanggung jawab hukum seorang moderator milis jika sebuah posting di milisnya sampai tersiar keluar dan menuai gugatan dari pihak luar.Â
Ajo berpendapat, jika moderator sudah menunjukkan upaya sebisanya agar para anggota mematuhi tata tertib milis, maka pertanggungjawaban hukum yang dapat dia berikan hanyalah sebagai saksi, bukan tersangka.
Begitu banyak ancaman dalam perundangan kita, tak hanya UU-ITE, sehingga Anggara mengingatkan sebuah bahaya pemidanaan berupa hukuman penjara. “Sehari ditahan pun bisa membuat orang tidak berani menulis,” ujarnya.
Artinya, menurut Anggara, perundangan yang melakukan upaya pidana dan sekaligus perdata secara mudah itu mengganggu kebebasan menyatakan pendapat. Pembuatan UU baru, yang seolah dilandasi oleh amarah, itu seperti orang yang menghadapi kerusakan kaca spion mobilnya dengan membeli mobil baru.
Ancaman pidana, dan sekaligusancaman perdata, seperti itulah yang menjadi kekhawatiran Edy Caplang, blogger yang hobi jalan-jalan: bagaimana jika postingnya yang mengkritik sebuah ayanan untuk publik akhirnya berbuah gugatan.

Banyak sudah yang terlontar di sana, mana diselingi mati lampu pula, dan kesemuanya menyadarkan para bloggers bahwa semua aktivitasnta bisa berdampak hukum. Meskipun begitu, di luar hukum masih ada upaya pemaksa yang merujuk norma, yakni sanksi sosial.
Acara kali ini didukung oleh situs pendidikan politik  Politikana dan lintasan.dagdigdug.com, blog yang disediakan pengelola dagdigdug untuk mendiskusikan aspek hukum dalam kegiatan online.
25 May 2009